Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan termasuk tambang emas Martabe telah melalui proses evaluasi dan kajian yang mendalam.
Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Sekretariat Negara. Evaluasi mencakup sektor kehutanan dan pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.
“Terkait pencabutan izin, ada 28 perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan yang izinnya telah dicabut. Keputusan ini merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH,” ujar Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (22/1).
Ia membenarkan bahwa salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara, yang beroperasi berdasarkan skema Kontrak Karya (KK).
“Salah satu yang dicabut izinnya adalah tambang emas di Sumatra Utara,” kata Bahlil.
Menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi sebelum mengambil langkah pencabutan izin. Proses lanjutan pascapencabutan akan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pencabutan ini sudah melalui kajian yang menyeluruh. Selanjutnya pemerintah akan melaksanakan tahapan lanjutan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebagai catatan, Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan serta diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana lingkungan di wilayah Aceh dan Sumatra. Salah satu perusahaan tambang yang terdampak adalah PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.

